Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM

Proses Belajar Mengajar (PBM)
5 Prosedur Kegiatan Guru dalam – Proses belajar dan mengajar (PBM) merupakan kegiatan utama proses pendidikan di sekolah.

Proses ini berlangsung dalam jadwal tertentu yang telah disusun oleh pihak sekolah. Selain itu kegiatan PBM juga memiliki prosedur tertentu.

Prosedur PBM disusun dan dijalankan oleh guru sehingga guru dikatakan sebagai operator kurikulum pendidikan di sekolah. Sebagai operator kurikulum, guru mempunyai prosedur kegiatan yang dilaksanakan sescara sistematis.

Berikut adalah 5 prosedur utama kegiatan guru dalam PBM:

1. Menyusun program pengajaran
Guru merancang program pembelajaran dalam bentuk tertulis. Hasil rancangan ini berguna untuk menentukan bagaimana corak dan warna pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh guru di ruang kelas.

Hasil rancangan khusus guru dalam sekali pertemuan dikenal dengan istilah rencana pembelajaran. Lihat juga: Guru Itu Disainer Pembelajaran

2. Melaksanakan program pengajaran
Pelaksanaan pembelajaran sudah diatur sedemikian rupa melalui kalender akademik sekolah. Program yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh guru dilaksanakan melalui tatap muka di ruang kelas.
Apakah seorang guru telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah dibuat atau belum. Ini hanya akan diketahui oleh guru bersangkutan. Namun keberhasilan pelaksanaan PBM tak lepas dari sentuhan seni dan kreativitas guru.

3. Melaksanakan penilaian atau evaluasi
Penilaian yang dilakukan guru setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran merupakan suatu keharusan. Tujuannya untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum. Apakah siswa sudah mengalami ketuntasan belajar atau belum.

4. Melaksanakan analisis hasil penilaian
Guru perlu menganalisa hasil evaluasi siswa. Hasil analisa ini akan bermanfaat untuk tindak lanjut terhadap hasil belajar siswa. Melalui format tertentu dapat diperoleh gambaran tentang hasil kegiatan belajar siswa.

5. Melaksanakan program perbaikan/pegayaan
Program ini adalah tindak lanjut hasil analisis guru terhadap hasil belajar siswa. Bila siswa sudah mengalami ketuntasan belajar maka siswa berhak memperoleh program pengayaan materi pelajaran.

Sebaliknya, jika belum memenuhi criteria ketuntasan maka siswa mengikuti program perbaikan atau remedial.

Prosedur nomor 4 dan 5 merupakan langkah yang sering luput dari perhatian guru. Padahal langkah tersebut adalah kegiatan penting yang dilaksanakan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Jika ada tugas lain yang diberikan oleh kepala sekolah, itu hanyalah tugas tambahan dalam rangka pengembangan profesi guru.

Akreditasi Sekolah Tahun 2019

Acara Pembukaan dan Sambutan

Tahun Pelajaran baru 2019 / 2020 dengan agenda awal tahun ajaran ini yaitu program Akreditasi Sekolah SMP Ummul Ayman selama dua hari Senin & Selasa tanggal 22 & 23 Juli 2019.

Berbagai persiapan penting antara lain harus memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan

Menurut penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia:

1. Standar Isi
Hal-hal yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri terkait Standar Isi:

  • Permen No. 22 tahun 2006
  • Permen No. 24 tahun 2006Permen No. 14 Tahun 2007


2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:

  • Permen No. 23 Tahun 2006
  • Permen No. 24 tahun 2006


3. Standar Proses Pendidikan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.

Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:

  • Permen No. 41 Tahun 2007
  • Permen No. 1 Tahun 2008
  • Permen No. 3 Tahun 2008


4. Standar Sarana dan Prasarana
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.

Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:

  • Permen No. 24 Tahun 2007
  • Permen No. 33 Tahun 2008
  • Permen No. 40 Tahun 2008


5. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu;

  • Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan:

  • Permen No. 19 Tahun 2007


6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.

Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:

  • Permen No. 69 Tahun 2009


7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Penilaian Pendidikan diantaranya penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:

  • Permen No. 20 Tahun 2007


8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pendidik harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah sebagai berikut:

  • Kompetensi pedagogik
  • Kompetensi kepribadian
  • Kompetensi profesional
  • Kompetensi sosial


Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Permen No. 12 Tahun 2007Permen No. 13 tahun 2007
  • Permen No. 16 Tahun 2007Permen No. 24 Tahun 2008
  • Permen No. 25 Tahun 2008
  • Permen No. 26 Tahun 2008Permen No. 27 Tahun 2008
  • Permen No. 40 – 45 Tahun 2009

Sambutan Kepala Sekolah

Profil Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Bersama Siswa

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bissmillahirrahmanirrahiim

Welcome to SMP Ummul Ayman…Selamat datang di dunia pendidikan Ummul Ayman. Kami merasa sangat bangga mendapatkan perhatian dan kepercayaan dari Bapak-Ibu sekalian. Kami akan berupaya untuk dapat menjalankan amanah ini dengan baik agar pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT kelak menjadi ringan.

Di sini kami mengajak anda para orang tua siswa untuk berpartisipasi membangun masyarakat pembelajar dalam rangka menyongsong era baru bagi anak-anak kita dan menjadikan anak-anak kita generasi yang mampu berkompetisi tanpa kehilangan wajah budaya dan moral.

Memasuki pergaulan global yang penuh dengan kompetisi ini, kita perlu menyiapkan mental anak-anak kita agar mampu bersaing dengan baik dengan memiliki moral/adab islami, kemandirian, kecerdasan, juga  tentunya kreatifitas-inovasi sesuai tumbuh kembangnya.

Di SMP Ummul Ayman setiap siswa memiliki hak untuk berprestasi dan mendapatkan pelayanan yang baik. Karena kami memandang ini semua adalah amanah yang akan kami pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Tentu hal ini semakin terasa mudah dengan adanya kerjasama dari para orang tua siswa dalam menjalankan program sekolah.

Sebagai penutup, sekali lagi kami ucapkan selamat datang di Ummul Ayman. Marilah bekerjasama agar anak-anak kita dapat berkembang dengan baik sehingga tumbuh menjadi generasi yang berakhlakul karimah dan cerdas.

a. Karir Kepala Sekolah
Karir Kepala SMP Ummul Ayman sejak tahun 2013 s.d sekarang

b. Prestasi

c. Pekerjaan, Pengalaman, Karir


Profil Pendiri Pesantren Ummul Ayman

Profil Pendiri Pesantren Ummul Ayman

Pimpinan Yayasan Bersama Wakil Bupati

Silsilah keluarga:

Tgk. H Nuruzzahri Yahya, akrab disapa Waled Nu, lahir di desa Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen pada 1951. Beliau anak sulung Tgk.H Yahya dari istri pertamanya, Sa’diah. Dari ibunda Sa’diah yang meninggal dunia pada 1959 Waled Nu mempunyai dua orang saudara; Tgk.Fakhrurrazi Yahya dan Syeh Asnawi Yahya (Alm). Dari ibunda kedua, Hj Nurjannah, Waled mempunyai dua orang adik, yaitu Tgk. Syeh Baihaqi dan Hj. Marhamah (Walidah Tanoh Mirah,isteri Tgk.H.Anwar Nurdin). Ketika beliau berumur delapan tahun, ibunda kandung meninggal dunia dan tinggallah Nuruzzahri kecil dengan adik-adiknya bersama ayah.

Ayah Tgk.H.Nuruzzahri, Tgk. H.Yahya, adalah seorang tokoh masyarat, tokoh agama, juga seorang guru besar yang merangkap panitia pembangunan dayah Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah Mesjid Raya, (MUDI MESRA), di era kepemimpinan Tgk.H. Abdul Aziz (Abo Aziz Samalanga). Selain sebagai tokoh agama, beliau juga seorang pembisnis hasil bumi yang tergolong sukses.

Tgk.H.Yahya berasal dari desa Monkeulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Pada 1937 beliau berangkat ke Samalanga untuk menyantri (meudagang) di Dayah MUDI MESRA yang dipimpin oleh Tgk. Abi (Tgk.H.Hanafiah). Setelah 14 tahun di sana beliau menikah dengan Sa’diah, seorang gadis desa Mideun Jok, desa tempat Dayah MUDI berada. Tgk.H.Yahya adalah sosok berdarah Arab Yaman Selatan. Dilihat dari postur tubuh, beliau mirip orang Timur Tengah dan sering disapa dengan panggilan “Tgk.Arab”. Begitu juga dengan anak-anaknya seperti Waled Nu.

Dalam mendidik anak-anaknya, Tgk.H.Yahya sangat disiplin dan memahami bakat serta kemampuan mereka. Anak-anak beliau diberi kebebasan memilih jalan hidup asalkan mareka sudah matang menguasai ilmu agama dengan cara belajar di dayah. Beliau sangat menekankan pentingnya kewiraswastaan agar terkikis mental-mental manja dari seorang anak. Apapun sikap dan tindakan yang bermanfaat bagi mereka, akan diberi dukungan, baik dukungan moril maupun materil. Sebagai contoh, ketika Waled Nu pada masa muda memilih turun ke sawah untuk menjadi petani layaknya masyarakat lain sebagai sikap mandiri dalam soal ekonomi, sang ayah memberi dukungan dan dorongan dan bahkan memodalinya. Mungkin ada sebagian masyarakat yang memandang ironis karena Waled adalah anak seorang peniaga sukses. Mereka heran mengapa beliau memilih memanggul cangkul ke sawah.

Pola pendidikan seperti itu telah mengantar anak-anak Tgk.H.Yahya ke jenjang kesuksesan, seperti Tgk. H. Nuruzzahri yang kemudian menjadi seorang tokoh ulama Aceh dan akhirnya dipanggil Waled Nu. Tgk.Fakhrurrazi menjadi pedagang hasil bumi. Syekh Asnawi menjadi guru Sekolah Menengah di Sigli dan meninggal dunia sebagai korban DOM 1991. Syekh Baihaqi menjadi ketua umum Dayah Malikussaleh Panton Labu. Putri bungsu beliau, Hj.Marhamah berkiprah sebagai pimpinan pesantren putri Miftahul Ulum, Tanoh Mirah (Walidah Tanoh Mirah). 
https://ummulayman.or.id/biografi-pendidiri